6 Tahun Dipenjara Kasus Narkoba, Kini Berulah Lagi

oleh -767 views
oleh
6 Tahun Dipenjara Kasus Narkoba, Kini Berulah Lagi
Foto : Dokumentasi Satresnarkoba Polres Kutim
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – 6 Tahun Dipenjara Kasus Narkoba, Kini Berulah Lagi. Satresnarkoba Polres Kutim, berhasil mengamankan terduga pelaku S (38th), Senin (23/5/2023), dirumahnya Jalan Margo Rukun, Kecamatan Sangatta Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba mengamankan 8 pocket sabu-sabu saat ditimbang memiliki berat 6,56 gram bruto.

Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Ronni Bonic, melalui Kasatresnarkoba, AKP Damianus Jelatu, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku dengan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 8 pocket, saat ditimbang seberat 6,56gram bruto,” ungkapnya kepada media Kutimpost.com. Senin (23/5/2023), melalui saluran telepon.

6 Tahun Dipenjara Kasus Narkoba, Kini Berulah Lagi

6 Tahun Dipenjara Kasus Narkoba, Kini Berulah Lagi foto barang bukti
Foto : Barang bukti hasil sitaan Satresnarkoba Polres Kutim. (Ist)

Kronologi penangkapan

Pada Tanggal 20 Mei 2023 anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi transaksi Narkoba.

Baca Juga :  Lanskap Indah di Cafe Wicaksana Laghawa Polres Kutim

Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 23:15 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-Laki yang sedang berkendara motor di Jalan Ringroad, Gang Romantika, Kelurahan Singah Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan.

Setelah dilanjutkan penggeledahan, kembali Satresnarkoba Polres Kutim, mendapatkan 3 (tiga) poket yang diduga Narkotika jenis sabu, seberat 1,83 gram bruto yang ditemukan 1(satu) poket di dalam bungkus rokok dalam saku terduga pelaku, dan 2 (dua) poket ditemukan di dashboard motor yang dikendarainya.

Baca Juga :  Upgrade Skill Jurnalistik, Polres Kutim Gandeng AJKT

Setelah itu dilakukan pengembangan, tim Opsnal menuju ke rumah terduga pelaku di Jalan Margo Rukun, Kelurahan Singah Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, ditemukan 5 (lima) poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 4,72 gram bruto berada di samping lemari piring dan juga di dalam rumah ditemukan 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah tissue pembungkus yang diduga sabu, dan beberapa plastik klip.

“Terduga pelaku ini 2016 lalu masuk penjara, tahun lalu baru keluar. Atas kerjadian ini terduga pelaku kita amankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Damianus Jelatu.