Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim. Rapat ini bertujuan untuk membahas Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2023. Acara ini dilaksanakan di Ruang Hearing DPRD Kutim pada Senin (20/05/2024).
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penindaklanjutan terhadap beberapa rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
“Rapat tadi fokus membahas catatan rekomendasi dan saran-saran dari BPK. Kami akan melaksanakan instruksi dan arahan perbaikan, terutama dalam bidang administrasi,” ujar Mulyono usai mengikuti RDP.
Mulyono juga mengungkapkan bahwa Disdikbud Kutim telah menyelesaikan penyelesaian terkait surat tanda setoran (STS) terkait kelebihan volume pembayaran yang telah diperiksa oleh BPK. Dia menegaskan bahwa jumlah pengembalian yang dilakukan relatif kecil dan tidak signifikan dalam skala miliaran rupiah.
“Angka pengembalian hanya kecil-kecil saja, tidak sampai miliaran, dan itu sesuai dengan arahan dari BPK kemarin,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengagendakan pertemuan kedua dengan mengundang Disdikbud Kutim dan Dinas Perkim Kutim untuk membahas lebih lanjut catatan rekomendasi yang diberikan oleh LHP BPK.
“Hari ini kita jadwalkan di agenda rapat kedua dengan mengundang Disdikbud Kutim dan Dinas Perkim Kutim,” ungkapnya.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas Pemkab Kutim dalam mengelola keuangan daerah, serta untuk memastikan bahwa semua rekomendasi dari BPK dapat ditindaklanjuti secara efektif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan publik. (Adv)