Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan imbauan kepada para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak melakukan pemindahan tugas ke area perkotaan.
Joni menekankan bahwa meskipun pengangkatan guru PPPK sudah memenuhi kebutuhan di sekolah-sekolah pedalaman, ada risiko kekurangan guru jika mereka pindah ke kota setelah beberapa tahun.
“Dengan pengangkatan guru PPPK ini, maka kebutuhan guru di sekolah-sekolah pedalaman sudah terpenuhi. Namun, jangan sampai setelah dua atau tiga tahun, mereka pindah ke kota. Selain di kota sudah penuh, dikhawatirkan sekolah di pelosok akan kekurangan guru lagi jika mereka pindah ke kota,” ujar Joni.
Mengingat kebutuhan guru di kota sudah terpenuhi, Joni memfokuskan perhatian pada sekolah-sekolah di daerah terpencil yang bisa mengalami defisit tenaga pendidik jika terjadi migrasi guru-guru ke area perkotaan. Ia menekankan perlunya penerapan ketat terhadap kontrak yang mewajibkan guru PPPK untuk mengabdi di sekolah penempatan minimal selama 5 hingga 8 tahun sebelum diizinkan pindah.
“Kontrak ini harus ditegakkan. Karena tidak bisa dipungkiri, semua ingin pindah ke kota,” tegasnya.
Joni juga mengusulkan agar prosedur pemindahan diperketat, dengan persetujuan dari sekolah asal dan tujuan. Tanpa persetujuan dari salah satu pihak, proses pemindahan tidak dapat dilanjutkan.
Ia berharap Dinas Pendidikan setempat dapat menerapkan kebijakan ini dengan tegas untuk menjaga ketersediaan guru di sekolah-sekolah pedalaman dan menghindari kekosongan yang tidak diinginkan.
“Kalau hanya dilepas, tapi tidak ada yang terima, maka tidak bisa juga pindah. Ini aaturannya. Kita berharap Dinas Pendidikan tegas dalam hal ini, agar guru tidak pindah-pindah, yang dapat mengakibatkan sekolah kekurangan guru,” pungkasnya. (Adv)