DPRD Telusuri Potensi Pajak Perusahaan untuk Dongkrak PAD Kutim

oleh -625 Dilihat
oleh

SANGATTA – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan oleh DPRD Kutai Timur di tengah menurunnya kapasitas fiskal daerah. Melalui Perda No. 4 Tahun 2025 yang baru disosialisasikan, dewan kini bergerak lebih agresif untuk mengumpulkan serta memverifikasi data potensi pajak dari sektor perusahaan, terutama yang bergerak di tambang dan perkebunan.

Anggota DPRD Kutim, Rahmadani, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi perda kini dibarengi dengan pengumpulan data lapangan. Ia menegaskan bahwa dewan ingin memastikan seluruh potensi pajak daerah benar-benar terdeteksi dan tidak ada yang terlewat.

“Dalam sosialisasi Perda, terutama di perusahaan-perusahaan baik tambang, perusahaan perkebunan, kami juga cari data yang berpotensi menjadi sumber pajak yang menjadi hak pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menurut Rahmadani, salah satu fokus utama adalah data alat berat dan kendaraan operasional perusahaan yang selama ini didatangkan dari luar Kutim. Ia menduga banyak alat berat belum membayar pajak di daerah tempatnya beroperasi. Begitu pula dengan mobil operasional perusahaan yang seharusnya dimutasi ke Kutim.

“Sebab pajak kendaraan, termasuk pajak alat berat ini kan hak daerah. Jadi seharusnya, kalau mereka beroperasi di Kutim, maka harus bayar pajaknya di Kutim, bukan bayar pajak di daerah lain,” tegasnya.

Selain sektor kendaraan, DPRD juga menelusuri penggunaan air tanah, air permukaan, luas lahan, serta bangunan milik perusahaan. Data-data ini akan disandingkan dengan penerimaan PBB untuk memastikan bagi hasil dari pusat dan provinsi sesuai realisasi di lapangan.

Langkah DPRD ini diharapkan memberi kepastian data sekaligus memperkuat basis pajak daerah agar PAD dapat ditingkatkan secara signifikan, terutama menghadapi tantangan APBD 2026 yang diproyeksikan menurun. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.