Akibat Lonjakan Covid-19, Bupati Kutim Keluarkan Surat Edaran

oleh -816 views
oleh
Akibat Lonjakan Covid-19, Bupati Kutim Keluarkan Surat Edaran

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Akibat lonjakan Covid-19, Bupati Kutim keluarkan Surat Edaran terkait PPKM Mikro. Meningkatnya pasien covid-19 di Kutai Timur (Kutim), Bupati Kutim keluarkan SE dengan Nomor : 366/658/BPBD/VII/2021, tentang Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Desease 2012 (Covid-19) tertanggal 3 Juli 2021.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Bupati Kutai Timur menyebutkan, dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, masyarakat dapat melakukan 5 hal berikut ;

  1. Melakukan secara disiplin protokol 5 M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi)
  2. Melakukan desinfektan secara rutin pada tempat-tempat umum di lingkungan perusahaan.
  3. Melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam di tempat karantina yang memadai dilanjutkan screening/pemeriksaan rapid test antigen/RT-PCR bagi karyawan yang akan kembali bekerja setelah cuti, ijin dan setelah menjalankan tugas keluar daerah.
  4. Berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 dan Puskesmas di wilayah perusahaan untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan surveilans Covid-19 terutama bila ditemukan karyawan yang terkonfirmasi Covid-19.
  5. Menyiapkan fasilitas bagi karyawan dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan, sabun dan mengatur ruangan tempat beristirahat karyawan agar tidak berkerumun saat jam istirahat.
  6. Menyiapkan tempat/rumah karantina sebagai tempat isolasi, juga tempat perawatan bagi karyawan yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala sampai dengan gejala ringan.
Baca Juga :  Surat Edaran Bupati Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Berikut Surat Edaran Bupati Kutim

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.