Akibat Lonjakan Covid-19, Bupati Kutim Keluarkan Surat Edaran

oleh -501 views
oleh
Akibat Lonjakan Covid-19, Bupati Kutim Keluarkan Surat Edaran

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Akibat lonjakan Covid-19, Bupati Kutim keluarkan Surat Edaran terkait PPKM Mikro. Meningkatnya pasien covid-19 di Kutai Timur (Kutim), Bupati Kutim keluarkan SE dengan Nomor : 366/658/BPBD/VII/2021, tentang Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Desease 2012 (Covid-19) tertanggal 3 Juli 2021.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Bupati Kutai Timur menyebutkan, dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, masyarakat dapat melakukan 5 hal berikut ;

  1. Melakukan secara disiplin protokol 5 M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi)
  2. Melakukan desinfektan secara rutin pada tempat-tempat umum di lingkungan perusahaan.
  3. Melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam di tempat karantina yang memadai dilanjutkan screening/pemeriksaan rapid test antigen/RT-PCR bagi karyawan yang akan kembali bekerja setelah cuti, ijin dan setelah menjalankan tugas keluar daerah.
  4. Berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 dan Puskesmas di wilayah perusahaan untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan surveilans Covid-19 terutama bila ditemukan karyawan yang terkonfirmasi Covid-19.
  5. Menyiapkan fasilitas bagi karyawan dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan, sabun dan mengatur ruangan tempat beristirahat karyawan agar tidak berkerumun saat jam istirahat.
  6. Menyiapkan tempat/rumah karantina sebagai tempat isolasi, juga tempat perawatan bagi karyawan yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala sampai dengan gejala ringan.
Baca Juga :  PertaDes Gemari Kaubun, Bupati : Ini Luar Biasa Harus Didukung

Berikut Surat Edaran Bupati Kutim