SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Kutim yang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Ia menilai bahwa Perda tersebut dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah, karena pemerintah sudah bisa membuat perda pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat miskin,” ucap Basti.
Ia mengungkapkan bahwa Perda tersebut mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak dapat memenuhi biaya jasa advokat. Bantuan hukum tersebut dapat diberikan dalam bentuk jasa advokat untuk pendampingan hukum.
“Ketika masyarakat bermasalah baik persoalan tanah dan persoalan lainya, itu boleh kita memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin,” jelasnya.
Basti berharap agar Perda No 21 tahun 2021 yang mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu segera diimplementasikan dengan baik. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat terbantu untuk mendapatkan keadilan.
Sebelumnya Perda tersebut telah disosialisasikan pada hari senin 30 oktober 2023 yang dipusatkan di BPU Kecamatan Sangatta Utara. Anggota DPRD lainya, yakni David Rante menyampaikan dalam sosialiasi ini menekankan aparat pemerintah desa dan Kecamatan dapat menyebarluaskan informasi mengani perda bantuan hukum tersebut.
“Ini salah satu kegiatan tugas pokok dari DPRD. Kita tentu berharap dari adanya sosialisasi ini, peraturan daerah ini bisa sampai ke masyarakat, karena bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu,” jelas David.