Anggota DPRD Kutim: Perundung Harus Diproses Secara Hukum

oleh -841 views
Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui.

Sangatta – Budaya perundungan di sekolah perlu segera dihilangkan karena dapat menghambat tumbuh kembang anak.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, menilai hal ini perlu ditangani dengan serius. Menurutnya, pelaku perundungan yang mengakibatkan korban luka hingga dirawat di rumah sakit harus diproses hukum.

Yan menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada para pelaku bullying. Ia juga mengkritik sekolah yang ingin menutupi masalah ini dengan mendamaikan pelaku dengan korban. Menurutnya, pendekatan ini tidak efektif dan dapat meningkatkan perilaku perundungan di sekolah.

“Saya lihat sekolah juga cenderung untuk mendamaikan orang tua. Menurut saya, hal-hal seperti ini harus kita dorong ke proses hukum. Anarkis, pidana yang anak buat, harus dilatih, dibina khusus. Itu bagian dari anak-anak berkebutuhan khusus, ada yang nakal luar biasa itu memang harus dilatih dan diajarkan secara khusus, jadi tidak hanya keterbatasan fisik,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPK Bersama DPRD Kutim Gelar Audiensi dan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi

Dia juga menjelaskan, lingkungan sekolah haruslah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk menuntut ilmu. Jadi, dengan terjadinya perundungan, maka hal ini dapat menghambat perkembangan anak di sekolah.

Untuk itu, Yan Ipui menyarankan pihak sekolah mencari cara agar mereka tak lepas pengawasan dari siswanya. Salah satu usul Yan Ipui adalah tidak membiarkan ruang kelas kosong saat jam pelajaran berlangsung.

“Itu sudah kita sampaikan lewat dinas kemarin, untuk disebarluaskan ke tenaga pendidik kita, terutama guru agar kita mengawasi anak kita dengan baik. Utamanya dalam sekarang ini, guru-guru yang diajak bimtek, atau pelatihan atau melakukan tugas yang lain,” kata Yan Ipui

“Akibatnya anak-anak kita terbengkalai di sekolah. Ini yang sering terjadi, tidak ada yang mengawasi, sehingga bully terjadi saat kelas kosong. Untuk itu, kita mengimbau kepada semua guru terutama kepala sekolah dan kepala dinas, walaupun diajak keluar jangan sampai kelas itu kosong, jangan sampai terbengkalai kelas-kelas yang masih dalam proses belajar mengajar,” sambungnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Soroti Proyek Pemkab yang Telah Berjalan Tanpa HPS

Yan memaparkan, bila harus mengerjakan tugas di luar saat jam pelajaran berlangsung, guru harus menugaskan rekannya untuk mengawasi siswa mereka. Dia tak ingin bila ruang kelas jadi kosong.

“Harus ditugaskan seseorang untuk mengawasi, kalau terjadi kekosongan di kelas. Ini yang paling rawan terjadi bullying. Apalagi kalau sudah pegang benda yang dapat melukai. Atau mereka berkelahi, kemudian main dorong yang kelasnya bertingkat, itu sangat fatal, karena bisa jatuh,” paparnya.

“Saya lihat kemarin korban bullying yang di muara Wahau, itu sangat fatal. Saya lihat bengkak, biru-biru badannya. Kalau dibawa ke RS, itu sudah sangat luar biasa,” sambungnya. (adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews