Ardiansyah Sulaiman Instruksikan Wajib Belajar 13 Tahun

oleh -706 Dilihat
oleh

Sangatta – Keseriusan Pemkab Kutai Timur (Kutim) dalam menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) memasuki fase penting dengan rencana penerapan Wajib Belajar 13 Tahun dalam bentuk regulasi resmi. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera merumuskan aturan yang menjadi payung hukum pelaksanaannya.

Ia mengatakan pendidikan dari usia dini hingga SMA harus dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah serta dipatuhi orang tua sebagai kewajiban.

“Wajib Belajar 13 Tahun itu memang menjadi keniscayaan. Saya kira Dinas Pendidikan saya minta untuk membuat regulasi sementara dulu, apakah Perda atau apa nantinya, supaya ini menjadi tanggung jawab kita,” tegas Ardiansyah.

Ia menilai penanganan ATS tidak bisa dilakukan sepotong dan harus dimulai sejak anak memasuki usia pendidikan dasar.

“Karena kita tidak ingin ATS, karena ATS itu seperti juga mulai dari awal, dari dini,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, Disdikbud Kutim telah menyiapkan dokumen Rencana Aksi Daerah Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) yang mengatur strategi pendataan, pencegahan serta penanganan anak putus sekolah melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor.

Regulasi wajib belajar menjadi bagian dari upaya tersebut, agar pemerintah memiliki kewenangan lebih tegas dalam memastikan anak memperoleh hak pendidikan. Program pendidikan gratis yang telah berjalan di Kutim menjadi fondasi dukungan kebijakan ini.

Melalui penerapan Wajib Belajar 13 Tahun, pemerintah berharap seluruh anak Kutim dapat menyelesaikan pendidikan sampai jenjang menengah dan siap menyongsong masa depan yang lebih baik.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan kesungguhan daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing Kutai Timur di masa mendatang. (ADV)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.