Arfan Sosper Tentang Penyelenggaraan Ketanagakerjaan di Ranpul

oleh -377 views
oleh
Arfan Sosper Tentang Penyelenggaraan Ketanagakerjaan di Ranpul
Arfan Sosper Tentang Penyelenggaraan Ketanagakerjaan di Ranpul
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Rantau Pulung Sosper Tentang Penyelenggaraan Ketanagakerjaan di Ranpul. , menjadi lokasi terakhir pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) No. 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Setelah sebelumnya di Kecamatan Kaliorang, pada Rabu (23/05) lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD ), kembali melaksanakan kewajibannya untuk menyebarluaskan informasi terkait produk hukum kepada masyarakat.

Masyarakat di Kecamatan Rantau Pulung menjadi sasaran sejumlah anggota DPRD untuk memberikan informasi sekaligus ajang diskusi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun tahun 2020, tentang Penyelenggaraan ketenanagakerjaan.

Baca Juga :  Serahkan Sprayer ke Petani, Joni; Akan Permudah Pekerjaan

Wakil Ketua DPRD Arfan memimpin kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Rantau Pulung, yang di hadiri puluhan masyarakat yang tampak antusias mendengarkan pemaparan yang di sampaikan oleh sejumlah anggota dewan yang turut serta dalam Sosper tersebut.

Tampak dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Novel Tyty Paembonan, Fitriyani, Wakil Ketua komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat Hasna, Tristiningsih, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Piter Buyang, tokoh agama dan masyarakat serta undangan lainya.

Untuk di ketahui, sosper sendiri merupakan kewajiban moril bagi anggota dewan untuk menyebarluaskan Perda yang merupakan produk hukum yang di sepakati antara legislatif bersama pemerintah daerah, selain itu, sosper bertujuan untuk mewujudkan pemahaman bagi masyarakat terkait produk hukum yang ada, sehingga, seluruh masyarakat bisa mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke 22 Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020