KUTIMPOST.COM, Sangatta – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Syahfur menyampaikan terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah wajib pajak yang membayar pajak.
“Setiap tahun selalu ada peningkatan dari 11 jenis pajak yang kita pungut. Alhamdulillah yang paling banyak adalah pajak hotel dan restoran,” kata Syahfur saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Pajak daerah adalah kontribusi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah mencakup berbagai jenis yang semuanya bertujuan untuk mendukung perkembangan wilayah tersebut.
Syahfur menambahkan peningkatan penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran tidak terlepas dari banyaknya kegiatan yang diadakan di Kutai Timur.
“Saat ini Kutim selalu dibanjiri oleh orang yang mengadakan kegiatan di sini. Hotel selalu penuh dengan kegiatan, sehingga ini memacu peningkatan pendapatan dari pajak restoran dan hotel kita,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Kutim terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui sosialisasi dan edukasi pajak.
“Kita juga melakukan sosialisasi dan edukasi pajak kepada masyarakat agar mereka mengetahui pentingnya membayar pajak,” tambah Syahfur.
Dengan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, diharapkan pembangunan di Kutai Timur akan terus mengalami peningkatan yang signifikan.
“Salah satu prestasi yang luar biasa. Alhamdulillah dengan adanya penambahan PAD ini, kita berharap pembangunan di Kutim terus mengalami peningkatan,” pungkasnya. (Adv)