Belum Lama Keluar Dari Penjara, Dua Residivis Narkoba Kembali Berulah

oleh -1,638 views
oleh
Belum Lama Keluar Dari Penjara, Dua Residivis Narkoba Kembali Berulah
2 orang residivis belum lama keluar dari jeruji besi, kembali berulah

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Belum Lama Keluar Dari Penjara, Dua Residivis Narkoba Kembali Berulah.

Dinginnya jeruji besi tidak serta merta membuat dua orang residivis kasus Narkotika ini bertaubat, baru keluar bulan Desember 2022 lalu, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lagi dengan kasus yang sama.

Barang bukti

  1. 10 (sepuluh) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 124,00 gram bruto, beserta plastik pembungkus.
  2. 3 (tiga) buah Handphone.
  3. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
  4. 1 (satu) buah kaleng berbentuk bulat warna merah tempat menyimpan sabu
  5. 1 (satu) buah kaleng berbentuk kotak merah tempat menyimpan sabu
  6. Beberapa plastik klip

Kronologi penangkapan

Pada awal Mei tahun 2023, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres kutim, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal, 09 Mei 2023, jam 18.30 Wita, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang sedang berada di dalam Rumah di Jln. Sungai Aji RT. 09, Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon.

Saat ditanya, ketiga terduga pelaku mengaku bernama T (37), S (43), A (51) dan dilanjutkan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, Satresnarkoba Polres Kutim menemukan 2 poket besar dengan berat 95,72 gram bruto dan 6 poket sedang dengan berat 27,26 gram bruto narkotika jenis sabu yang ditaruh atau disimpan di atas plafon lantai 2 rumah tersebut.

Saat diinterogasi oleh polisi, S memberikan keterangan bahwa dirinya mendapatkan barang haram itu dari H (DPO) yang diambil di Sangatta dengan cara dijejak.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu menjelaskan dua diantaranya adalah residivis.

“Dua orang yang dari kiri adalah residivis baru keluar bulan Desember tahun 2022, dengan masa tahanan 8 tahun, dan setelah keluar menjual sabu-sabu dalam paket besar,” tuturnya

“Atas kejadian tersebut ketiga pelaku diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya melalui WhatsApp.

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.