Bupati Kutim Dorong Evaluasi Penerapan Jam OPA yang Dinilai Timbulkan Masalah

oleh -57 Dilihat
oleh
Bupati Kutim Dorong Evaluasi Penerapan Jam OPA yang Dinilai Timbulkan Masalah

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Bupati Kutim Dorong Evaluasi Penerapan Jam OPA yang Dinilai Timbulkan Masalah. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman meminta Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur untuk menindaklanjuti secara mendalam persoalan terkait penggunaan sistem jam OPA (Operator Performance Assessment) oleh PT Pama Persada Nusantara (PAMA) Site PT Kaltim Prima Coal (KPC). Penerapan sistem tersebut dinilai memunculkan berbagai permasalahan yang berdampak pada kenyamanan dan hak-hak pekerja.

Dalam rapat yang dihadiri pihak perusahaan, pekerja, serikat buruh, dan instansi terkait, Bupati Ardiansyah menyoroti bahwa sistem pemantauan jam tidur karyawan melalui jam OPA seharusnya tidak menjadi dasar penilaian disiplin apabila tidak berpengaruh pada kinerja pekerja.

“Selama saudara Edi Purwanto tidur hanya empat jam, apakah itu mempengaruhi kinerja? Kalau ternyata tidak berpengaruh terhadap kinerjanya, seharusnya bukan dianggap pelanggaran,” ujar Ardiansyah, Kamis (13/11/2025).

Bupati juga menegaskan agar Distransnaker segera menindaklanjuti laporan dari tiga pekerja yang terlibat permasalahan dengan PT PAMA, termasuk persoalan terkait pemotongan iuran keanggotaan serikat pekerja yang disebut tidak masuk ke serikat resmi di perusahaan.

“Masalah ini perlu didalami oleh Distransnaker, tapi jangan ada keputusan dulu sebelum dilaporkan kepada saya,” tegasnya.

Ardiansyah menekankan pentingnya peran perusahaan dan serikat pekerja untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. “Teman-teman perusahaan dan serikat pekerja harus menjadikan ini indikator untuk melihat siapa yang sebenarnya harus diperjuangkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC Federasi Persatuan Buruh Militan (FPBM) KASBI Kutim, Bernadus Aholip Pong alias Andre, mengungkapkan bahwa penggunaan jam OPA telah menimbulkan banyak ketidakefisienan di lingkungan kerja. Ia menilai kebijakan tersebut justru menimbulkan tekanan terhadap pekerja.

“Banyak hal yang tidak efektif akibat penggunaan jam OPA. Bahkan, penerapannya seringkali menimbulkan masalah hingga muncul sanksi seperti SP3. Padahal, jam OPA tidak tercantum dalam PKB, sehingga seharusnya bisa dievaluasi dan SP3-nya digugurkan,” ujar Andre.

Ia juga menyinggung kembali perjuangan serikat buruh Kutim yang sejak 2015 telah mendorong Perda Ketenagakerjaan agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal. “Namun, yang terjadi malah muncul kebijakan jam OPA yang tidak berpihak pada pekerja lokal dan menimbulkan banyak persoalan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Melalui Distransnaker, pemerintah akan memastikan bahwa seluruh kebijakan perusahaan tetap sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta menjunjung tinggi prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jika hasil mediasi antara pekerja dan perusahaan tidak menemukan titik temu, Distransnaker Kutim berencana membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai langkah hukum lanjutan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di Kutai Timur. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.