Dishub Kutim Gelar Razia Penertiban Kendaraan Angkutan Barang

oleh -877 views
oleh
Dishub Kutim
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Dishub Kutim Gelar Razia Penertiban Kendaraan Angkutan Barang. Dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Satuan Polres Kutim dan DANPOM Sangatta, melaksanakan razia penertiban kendaraan angkutan barang, Kamis (02/05/2024).

Sebanyak 25 personel yang diturunkan untuk melakukan razia pada kendaraan angkutan barang yang melintas di KM 8 jalan poros Bontang-Samarinda, Kecamatan Teluk Pandan.

Kepala Seksi Keselamatan, Awang Adi Juni Astara, mewakili Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, mengatakan bahwa pada razia kali ini terdapat sebanyak 76 unit kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran berhasil diamankan.

Baca Juga :  UPT Dinas LH Sangatta Utara Mulai Terapkan Perda No 7 Tahun 2012

Mulai dari dari pelanggaran muatan yang berlebih atau over dimensi, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang masih berlaku.

“Jalur ini menjadi akses utama kendaraan untuk menuju ibu kota Provinsi (Samarinda) serta jalur antar Provinsi, makanya kami ingin memastikan kendaraan yang melintas sudah mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya terkait kendaraan angkutan barang,” ujar Awang Adi.

Awang Adi menyebutkan, kendaraan yang terdapat melanggar tersebut akan langsung ditindak di tempat dan diberikan surat tilang oleh satuan Satlantas Polres Kutim.

Ia berharap, dengan adanya razia yang rutin dilakukan ini dapat menciptakan budaya berkendara dan kepatuhan dalam menjaga keselamatan berlalulintas, serta dapat meminimalisir angka kecelakaan yang sering disebabkan oleh kendaraan angkutan barang di jalan raya.

“Kami akan terus melakukan kegiatan ini (razia), tidak hanya di sini saja, tapi di seluruh wilayah hukum kami (Kutim), termasuk waktu pelaksanaan, bisa pagi, siang, sore bahkan malam hari,” pungkasnya. (Adv)