KUTIMPOST.COM, Sangatta – Polsek Sangatta Utara bergerak cepat menangani penemuan seorang perempuan dewasa yang meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Yos Sudarso I, RT 47, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (26/8/2026).
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya orang meninggal dunia di salah satu kamar kos. Personel kemudian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal di TKP,” ujar AKP Bambang Eko.
Penemuan korban bermula ketika pemilik kos, Suyono, mendapat informasi dari salah seorang penghuni mengenai adanya bercak darah yang terlihat keluar dari celah bawah pintu salah satu kamar.
Suyono kemudian mencoba membuka kamar menggunakan kunci cadangan. Namun, pintu tidak dapat dibuka. Dari dalam kamar, ia juga mencium aroma tidak sedap serta melihat adanya aliran darah yang keluar melalui bagian bawah pintu.
Karena curiga dengan kondisi tersebut, Suyono kemudian menyampaikan informasi itu kepada Rasyid selaku Ketua RT setempat.
Laporan selanjutnya diteruskan kepada kepolisian oleh Deko Hariyadi, menantu pemilik kos, sekitar pukul 17.27 WITA. Tidak lama kemudian, personel Polsek Sangatta Utara tiba di lokasi.
Petugas melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan sejumlah saksi, serta memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi dan menjaga kondisi tempat kejadian perkara (TKP) selama proses penanganan.
Korban diketahui bernama Desi Ariyanti, perempuan kelahiran Sangkulirang, 13 Desember 2004. Korban diketahui berdomisili di wilayah Teluk Lombok, Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, korban ditemukan di area depan pintu masuk kamar dalam kondisi tergantung menggunakan kain panjang berwarna hitam yang terikat pada bagian leher dan dikaitkan pada pintu kamar kos.
Namun, polisi belum menyimpulkan penyebab kematian korban.
“Untuk memastikan penyebab dan kondisi korban, kami berkoordinasi dengan piket Polres Kutai Timur serta Tim Inafis untuk melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Bambang.
Hasil pemeriksaan awal Tim Inafis Polres Kutai Timur memperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar tiga hingga empat hari sebelum ditemukan. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Kudungga untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
Polisi juga menggali informasi mengenai aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal. Berdasarkan keterangan pemilik kos, korban terakhir kali terlihat pada 15 Agustus 2026 bersama seorang laki-laki.
Saat itu, korban dan laki-laki tersebut sempat ditegur oleh ibu kos. Setelah itu, laki-laki tersebut meninggalkan lokasi.
Korban diketahui menyewa kamar kos tanpa menyerahkan identitas diri kepada pemilik kos. Ia diperkirakan telah menempati kamar tersebut selama kurang lebih dua pekan.
Adapun kos tersebut memiliki enam kamar. Empat kamar dalam kondisi terisi, sedangkan dua kamar lainnya kosong.
Kapolsek Sangatta Utara menegaskan, pihaknya masih mendalami seluruh informasi yang ditemukan di lapangan. Keterangan para saksi, hasil pemeriksaan TKP, serta pemeriksaan medis akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
“Kami masih mendalami seluruh keterangan dan fakta yang ditemukan di TKP. Untuk penyebab pasti kematian, kami menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak medis,” kata Bambang.
Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai korban maupun aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia untuk segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
Polisi memastikan penanganan dilakukan secara hati-hati guna mengumpulkan seluruh fakta di lapangan dan mengungkap penyebab pasti kematian korban.






