KUTIMPOST.COM, Sangatta – Diskominfo Staper Kutim Gelar FGD SOP SP4N LAPOR. Dinas Komunikasi, Informatika dan Komunikasi Persandian dan Statistik (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) menggelar fokus group diskusi (FGD), di Hotel Royal Victoria, Selasa, (18/7/2023).
FGD tersebut membahas tentang finalisasi pengembangan standar operasional prosedur (SOP) sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (Lapor).
Acara tersebut dihadiri Asisten I Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Diskominfo Staper Kutim, Rasyid, perwakilan mitra United States Agency for International Development (USAID) Sustainable Environmental Governance across Regions (USAID SEGAR), narasumber Ria Mayasari, puluhan peserta perwakilan SKPD dan lainnya.
Poniso Suryo Renggono dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Hal itu juga dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya dalam hal pengelolaan pengaduan publik, LAPOR.
Kata dia, telah ditetapkan sebagai SP4N, ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dalam mendukung kebijakan “No Wrong Door Policy” dan mewujudkan penyelesaian pengelolaan pengaduan yang cepat.
“Unit-unit pengelola pengaduan di seluruh Indonesia harus memiliki konektivitas (simpul) yang meliputi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang,” tegasnya.
Poniso mengaku bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim berkomitmen dan mendukung target kerja pengelolaan layanan pengaduan yang tertuang pada rencana aksi pengelolaan pengaduan SP4N LAPOR.
“Itu sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim nomor 555/K.644/2022 untuk menetapkan rencana aksi SP4N LAPOR Tahun 2022-2026 Renaksi, sebagai wujud percepatan pelaksanaan Renaksi sekaligus sebagai upaya penguatan kelembagaan,” tuturnya.
Maka, lanjutnya, diperlukan penataan tata laksana pengelolaan pengaduan dalam rangka menjelaskan langkah-langkah yang perlu dijalankan, dalam menanggapi setiap aduan yang diterima serta menjadi alat untuk mengukur kinerja pengelolaan pengaduan organisasi di lingkungan Pemkab Kutim.
“Di harapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Pengaduan SP4N LAPOR,” harap Poniso.
Kemudian ia juga mengaku, kegiatan hari ini merupakan bentuk tindak lanjut kegiatan FGD pengembangan SOP yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 7-8 Juni 2023 di Samarinda.
“Kami atas nama Pemkab Kutim mengucapkan terima kasih atas dukungan mitra pembangunan USAID SEGAR yang telah memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan hari ini,” ucapnya.
Ia berpesan, melalui kesempatan yang berbahagia ini, semoga Finaliasi SOP SP4N LAPOR Kutim hari ini berjalan lancar dan sukses, yang akhirnya menghasilkan SP4N LAPOR yang berkualitas. “Sehingga diharap
mampu meningkatkan sistem Pelayanan yang lebih baik,” pesannya. (Adv)