KUTIMPOST.COM, Sangatta – Diskominfo Staper Kutim Gelar Pelatihan CKAN Bagi Operator Input Portal Satu Data. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) menggelar Pelatihan CKAN Operator input portal satu data Kutai Timur, mulai tanggal 4 hingga 5 Juli 2023, di Hotel Royal Victoria , Sangatta, Kutai Timur.
Comprehensive Knowledge Archive Network (CKAN) adalah sistem manajemen sumber terbuka berbasis web untuk penyimpanan dan distribusi data terbuka.
Kegiatan tersebut di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Timur, Poniso Surya Renggono, Selasa (4/7/2023).
Sebelum membuka kegiatan tersebut, Ponisi, memberikan sambutan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang didasari oleh dorongan atas kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
Satu data Indonesia dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola data sebagaimana implementasinya di daerah dipertegas, melalui Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data di Daerah.
Diharapkan dengan adanya kebijakan Satu Data Indonesia dapat dihasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses
“Transformasi digital menyajikan peluang dan tantangan bagi Pemerintah, terutama dalam pengambilan Kebijakan berbasis data. Perkembangan teknologi informasi semakin mempermudah cara Kerja birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien serta pemanfaatannya dapat memberikan kemudahan Kepada Pemerintah dan masyarakat untuk mengakses data yang diperlukan”, Ungkap Poniso.
Ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses menjadi salah satu Komponen utama dalam mendukung pembangunan daerah.
Pemanfaatan data berkualitas di saat yang tepat untuk penentuan kebijakan oleh instansi pemerintah sangat diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Sehingga Kemudahan dalam mengakses data, kemudahan berbagipakai antara sistem elektronik yang saling berinteraksi, serta pemenuhan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia (SDI) pada setiap data yang disajikan mutlak diperlukan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Pasal 22 mengamanatkan bahwa perangkat daerah selalu produsen data bertugas, memberikan data yang dihasilkannya beserta metadatanya kepada walidata tingkat daerah yang sebagaimana kita ketahui adalah tugas dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur untuk menyebarluaskannya.