DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-26

oleh -754 views
oleh

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-26 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024).

Rapat Paripurna ke-26 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan turut dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, 22 anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Saat memimpin sidang, Arfan menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang Raperda tersebut dilakukan tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia mengungkapkan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang tidak terpisahkan dari sebuah manajemen  pemerintahan, dimulai dari proses perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, serta pelaporan.

“Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang akan disampaikan Bupati Kutim adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada Kutim dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan,” ucap Arfan. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.