DPRD Kutim Perkirakan Banyak Tenaga Kerja Asing Tak Punya Izin Tinggal

oleh -406 views
Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi. KutimPost.com

SANGATTA, KutimPost.com.  – Anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi, mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memantau langsung keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Kobexindo Cement.

Pasalnya,  berdasarkan data di Kantor Imigrasi hingga Maret 2021, jumlah TKA yang memiliki izin tinggal hanya sekitar kurang lebih 13 orang.

Sementara itu, berdasarkan laporan masyarakat, jumlah TKA yang berada di sana berjumlah 45 orang.

Kepada media Basti mengatakan Hal ini “ tidak menutup kemungkinan akan mengalami penambahan,Makanya kita akan segera turun ke lapangan dengan membawa data yang kami miliki.” Ungkapnya.

Lanjutnya, sesuai aturan yang berlaku  jika ada TKA yang akan bekerja di suatu wilayah.Maka TKA tersebut harus memiliki izin tinggal, Jika menggunakan izin lain, maka akan dianggap ilegal. Ujar Basti.

“Kalau izin yang lain dianggap hanya jalan-jalan saja. Kalau izin tinggal kan sudah jelas. Kalau hanya jalan-jalan itu yang perlu kita pertanyakan,”

“Karena dari data Imigrasi yang sebenarnya itu dari pusat hanya 13 orang, sementara yang masuk di Disnaker sudah 28 TKA, artinya sudah bertambah. Kemudian beberapa bulan berikutnya ada laporan dari masyarakat kurang lebih sudah 45 orang,” ujar Basti.

Hal ini, perlu segera diantisipasi oleh pemerintah agar ke depan keberadaan TKA benar-benar bisa diketahui jumlahnya,Terlebih dengan akan dibangunnya pabrik methanol, tidak akan menutup kemungkinan jumlah TKA akan terus bertambah di Kutim.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif, mengatakan pihaknya hanya bisa mempertanggungjawabkan data laporan TKA yang masuk ke mereka. Awalnya, datanya hanya berjumlah 23 orang, kemudian bertambah 5 orang.

“Jadi jumlahnya 28 orang, dan itu yang bisa kami pertanggungjawabkan terkait berkas yang masuk ke kami. Jika ada dugaan penambahan TKA di lapangan sekian yang tidak ada di dalam data, itu sudah di luar pengetahuan kami,” ujarnya.

Dalam hal ini, posisi Disnaker Kutim sebatas memproses berkas yang masuk terkait keberadaan TKA. Sementara terkait laporan izinnya bukan kewenangan Disnaker, melainkan kewenangan keimigrasian. Imbuhnya. ( ADV)

Baca terus artikel kami di GoogleNews