Sangatta – Dalam rangka menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Eddy Markus Palinggi menggelar reses di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Acara ini turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Arfan, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan puluhan warga setempat. Sabtu (09/11/2024).
Salah satu isu utama yang disampaikan warga dalam reses ini adalah maraknya praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat, khususnya di Kelurahan Teluk Lingga. Seorang warga mengungkapkan kekhawatirannya tentang kapling tanah yang sudah memiliki dokumen lengkap namun tetap diganggu oleh pihak-pihak tertentu.
“Kalau hanya satu kapling saja kami punya bisa diganggu, pak, padahal sudah lengkap dengan surat-suratnya. Kalau diambil, kita mau bagaimana lagi pak. Hanya di situ hak kita,” ujar warga.
Ia meminta bantuan Eddy Markus Palinggi, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kutim, agar masalah ini dapat dituntaskan sehingga masyarakat dapat merasa aman dan tenang dalam berkebun.
Menanggapi keluhan ini, Eddy Markus mengakui bahwa persoalan lahan di Kutim memang cukup kompleks dan kerap menimbulkan konflik. Sejak dirinya bergabung di Komisi A beberapa bulan lalu, banyak surat terkait mediasi sengketa tanah yang masuk. “Terakhir kemarin, kami ke PT KIN di Kecamatan Bengalon mengurus lahan warga yang belum dibebaskan,” ujar Eddy.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membahas masalah ini bersama dinas terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Kami akan diskusikan dengan dinas terkait soal itu, tapi memang persoalan lahan ini cukup banyak. Saya hitung-hitung, mungkin sudah ada 10 surat terkait mediasi soal tanah. Ternyata di Komisi A memang ngeri-ngeri sedap,” tuturnya. (Adv).