Fraksi Golkar Siap Perjuangkan Perda Ketenagakerjaan

oleh -308 views
Fraksi Golkar Siap Perjuangkan Perda Ketenagakerjaan

SANGATTA, KUTIM POST – Fraksi Golkar Siap Perjuangkan Perda Ketenagakerjaan. Perda ketenagakerjaan dinilai dapat menjadi solusi untuk memberdayakan tenaga kerja lokal, dari Fraksi partai Golkar Arang Jau dalam menyampaikan pandangan Umumnya terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda Ketenagakerjaan Di rapat paripurna DPRD Kutim. Pada senin (14/06/2021).

Ia  memyampaikan, berdasarkan bukti empiris di lapangan yang selama ini masih terjadi kesenjangan antara kesempatan kerja, angkatan kerja daerah dan dari luar daerah Kutim.

Hal ini terjadi lantaran masih banyak ditemui perusahaan merekrut pekerja di bidang tertentu yang seharusnya di isi oleh tengakerja lokal, tetapi malah ditempati oleh pekerja dari luar daerah.

Baca Juga :  Peringatan Hari Santri Nasional, Joni Hadiri Acara Santri Bershalawat

Maka hal inilah, menjadi penyebab rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal hingga menyebakan angka penggangguran di Kutim masih tinggi. Terangnya.

Sementara itu, secara yuridis perintah terhadap perusahaan atau koorporasi menekankan menempatkan tenaga kerja lokal pada struktur operasi perusahaan termuat dengan jelas pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pada ketentuan pasal 55 D di undang-undang tersebut menegaskan kepada perusahaan untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat.

Selanjutnya pasal 106 berbunyi, pemenang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tengakerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan

Ketentuan ini cukup jelas bahwa perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu harus mengutamakan masyarakat lokal atau tenga kerja lokal.

Baca Juga :  Perda Ketenagakerjaan Dapat Dorong Kompetensi Tenaga Kerja Lokal

Namun demikian, masih terjadi di perusahaan dalam beroperasi dan tidak menjalankan ketentuan ini dengan menerima tenaga kerja dari luar Kutai Timur,” ungkap Arang Jau saat menyampaikan Pandangan Umumnya. (ADV.IVN)