KUTIMPOST.COM, Rantau Pulung – Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Karyawan Berhadapan Dengan Hukum.
Seorang oknum karyawan perusahaan berinisial (AYS) yang ada di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, harus berhadapan dengan proses hukum.
Dirinya dilaporkan pihak perusahaan ke polsek rantau pulung, dengan dugaan penggelapan uang perusahaan dengan total Rp52.000.00.
Saat dihubungi melalui saluran telepon, kapolres kutim akbp ronni bonic, melalui Kapolsek Rantau Pulung iptu suyamto, membenarkan hal tersebut.
“Terima kasih pihak manajemen perusahaan PT KAN dengan cepat melapor ke Kami dan dengan laporan segera kami tindak lanjuti sehingga pelaku berhasil kita amankan untuk di lakukan penyelidikan, penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan,” pungkas Suyamto.
Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Karyawan Berhadapan Dengan Hukum
Sebelumnya, pihak manajemen perusahaan mendapatkan informasi ada penggelapan uang perusahaan oleh saudara (AYS), setelah ditanya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Setelah manajemen perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Pulung.