Gelar Konferensi Pers, Eks Pimpinan DPRD Kutim Bantah Tudingan Mahyunadi Terkait SILPA

oleh -264 views
oleh

Sangatta – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) periode 2019-2024, Joni, didampingi eks Wakil Ketua I Asti Mazar dan eks Wakil Ketua II Arfan, menggelar konferensi pers di Cafe 45, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kamis (21/11/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Joni ingin memberikan klarifikasi terkait pernyataan calon Wakil Bupati Kutim nomor urut 02, Mahyunadi, yang mengatakan bahwa salah satu penyebab Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di Kutim adalah karena lambatnya pengesahan  APBD-P 2024 di masa jabatan unsur pimpinan DPRD Kutim yang lama.

“Kami ingin klarifikasi, karena menurut kami, kalau ini tidak diklarifikasi nanti beritanya sepihak saja. Makanya kami ingin jelaskan apa yang telah kami lakukan,” ucap Joni.

Joni menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, semuanya tidak terlepas dari panduan-panduan yang ada dan berdasarkan aturan yang ada. Sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran tahun 2024.

Lebih lanjut, Joni memaparkan di dalam pedoman Permendagri itu, ada tahapan-tahapan jadwal penyusunan APBD, mulai dari rancangan KUA-PPAS yang harus disampaikan pemerintah ke pihak DPRD, minggu kedua bulan Juli. Kemudian pengesahan KUA-PPAS dilakukan minggu kedua di bulan Agustus.

“Semua tahapan ini sudah kita lakukan, pada tanggal 12 Agustus 2024 KUA-PPAS kita sahkan. Setelah pembahasan itu, kan harus ada tanggapan fraksi, tanggapan pemerintah sedangkan kami waktu itu tanggal 14 Agustus 2024, sudah transisi karena dewan baru telah dilantik,” ujarnya.

Baca Juga :  Tarung Derajat Kutim Juara Umum Selekprov Kaltim

“Jadi dari mana cara kami untuk bisa mengesahkan APBD-Perubahan 2024, sedangkan saat itu sudah masuk masa transisi dan dewan baru sudah dilantik,” tambahnya.

Politiisi PPP itu juga mengaku keterlambatan pembahasan APBD-Perubahan 2024, disebabkan, karena pihak Pemerintah Kutim yang lambat mengirimkan draf APBD-P 2024 ke pihak DPRD Kutim.

Ia juga menegaskan dalam pedoman Permendagri, deadline pengesahan APBD-P 2024 paling lambat disahkan pada 30 September.

“APBD-P 2024 kita itu sangat besar, berkasnya itu kurang lebih 20 sentimeter, itu masa kita mau bahas hanya satu malam saja, sedangkan kita kan mau APBD yang berkualitas,” tegasnya.

“Karena waktunya masih panjang, dilanjutkanlah unsur pimpinan DPRD Kutim yang baru, jadi dari mana kesalahan kami, kalau kami tidak mau mengesahkan sedangkan semua aturannya sudah kita jalankan,” sambutannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin membahas hal tersebut, namun karena pihaknya disebut dalam debat Pilkada Kutim, yang dinilai lambat mengesahkan APBD-P Kutim, sehingga harus angkat bicara.

“Suka tidak suka, kami harus tampil untuk menyampaikan ini, kami juga tidak mau disalahkan, karena menurut versi kami, kami yang benar. Apalagi saat ini peraturannya lebih ketak, karena ada namanya SIPD, jadi kita juga tidak boleh sembarangan mengesahkan,” ungkapnya.

Sementara itu, eks Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar menambah bahwa dalam debat ke 2 Pilkada kemarin, Bapak Mahyunadi yang juga merupakan eks Ketua DPRD terdahulu, tentunya sangat memahami proses dalam penyusunan APBD murni maupun perubahan.

“Saya kira, beliau ini juga harusnya melihat , harusnya bijak menyampaikan dan tidak perlu menyalah-nyalahkan, karena beliau pasti paham bahwa banyak hal proses yang terjadi di dalam pembahasan APBD,” ujar Asti Mazar.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah Barakan dan Rumah Tunggal Milik Warga di Jl. Yos Sudarso 1

Ia juga menegaskan pihaknya telah menekankan baik dari pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, pembahasan anggaran dilakukan lebih cepat, sehingga tidak terjadi Silpa, tetapi dari pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) selalu terlambat menyampaikan dokumen pembahasan APBD.

“Kami sudah undang berkali-kali Ketua tim TAPD untuk hadir duduk bersama, ternyata dalam proses pembahasan anggaran hanya satu kali hadir,” tegasnya.

Selain itu, eks Wakil Ketua II, Arfan juga menambah bahwa dalam debat kemarin wakil Paslon menyebutkan bahwa purna pimpinan DPRD 2019-2024 merupakan koalisi dari Paslon nomor urut 1 yakni KB-Kinsu.

“Padahal waktu itu, saya belum bergabung dalam koalisi KB-Kinsu, saya bahkan masih dekat dengan calon bupati nomor 2 Pak Ardiansyah. Jadi kalau kemarin itu disebut sebagai koalisi KB-Kinsu, itu tidak benar.

Ketua DPD Partai Nasdem itu juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mendesak pemerintah daerah untuk segera menyampaikan dokumen pembahasan APBD-P 2024 kepada DPRD Kutim.

“Jadi alasannya Bupati pada saat itu, data belum siap, boleh disahkan tapi tidak ada rinciannya, kan hal itu tidak boleh dilakukan. Jadi endingnya di tanggal 12 Agustus itu kita sahkan. Sehingga tidak ada upaya bahwa kami tidak mau mengesahkan ,” pungkasnya.

Baca terus artikel kami di GoogleNews