Hadiri Pengukuhan BPD, Wabup Kasmidi: Semoga Dapat Terus Bersinergi dan Bekerja Lebih Maksimal

oleh -68 views
oleh

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 881 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 139 desa yang berlangsung di di Gedung Serba Guna (GSG), Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (29/8/2024). Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang desa, yang sebelumnya menetapkan masa jabatan BPD selama 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun.

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini memiliki moril dan beban kerja lebih besar yang harus dilaksanakan oleh anggota BPD sebagai mitra kerja kepala desa. Ia berharap dengan perpanjangan ini, anggota BPD dapat bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat.

“Alhamdulillah tadi ada perpanjangan masa jabatan, tentunya ada moril dan beban kerja yang harus dilaksanakan oleh anggota BPD sebagai mitra kerja kepala desa,” ujar Wabup Kasmidi kepada awak media usai kegiatan.

Selain itu, Kasmidi juga menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya peningkatan insentif bagi para anggota BPD, mereka dapat meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya insentif bukan hanya sebagai tambahan pendapatan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas peran penting yang dimainkan oleh BPD dalam pemerintahan desa.

“Kalau bisa insentif dan tunjungan mereka jangan jauh berbeda dengan kepala desa, sehingga mereka bisa bekerja secara maksimal dan bersinergi. Kita berikan hak-hak mereka dan kita fasilitasi baru kita minta mereka bekerja secara maksimal untuk mendampingi kepala desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasmidi berharap para anggota BPD dapat bekerja lebih efektif dan fokus dalam menjalankan tanggung jawab mereka, termasuk dalam menyusun peraturan desa, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, diharapkan anggota BPD dapat terus bersinergi dengan kepala desa untuk membangun desa dengan lebih baik.

Ia juga berharap para anggota BPD diharapkan bisa bekerja lebih efektif dan fokus dalam menjalankan tanggung jawab mereka, termasuk dalam menyusun peraturan desa, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Kinerja yang sudah ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun itukan berarti beban mereka tambah panjang. Kita berharap pastinya mereka bisa bersinergi terus dengan kepala desa untuk membangun desa, karena mereka juga orang-orang hebat kita di desa,” pungkasnya.

Baca terus artikel kami di GoogleNews