Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan 135 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG), Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Jumat (28/6/2024). Acara ini dipimpin oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda.
Arfan menyampaikan bahwa pengukuhan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan aturan baru yang memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini memberikan peluang lebih besar bagi para Kades untuk menuntaskan program-program yang telah mereka janjikan kepada masyarakat selama masa kampanye.
“Ya baguslah ada ini, artinya mungkin janji-janji politik para Kades ini bisa terselesaikan,” ujar Arfan.
Ia menilai bahwa delapan tahun masa jabatan adalah waktu yang cukup bagi Kades untuk memajukan desa mereka. Bahkan, jika terpilih kembali, masa jabatan mereka bisa mencapai total 16 tahun.
“Apalagi kalau terpilih lagi, itu bisa 16 tahun menjabat. Tentu itu bisa selesailah,” ucapnya.
Dengan waktu yang cukup lama ini, lanjut Arfan, diharapkan setiap Kades bisa merealisasikan program-program pembangunan dan janji-janji mereka. Namun, jika dalam waktu tersebut masih ada yang tidak memberikan perubahan berarti, tentunya perlu dilakukan evaluasi.
Arfan tetap optimis bahwa 135 Kades yang baru saja dikukuhkan akan mampu merealisasikan janji-janji politik mereka dan berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan di desa masing-masing. (Adv)