Infrastruktur Pendidikan Siap, Pemkab Kebut Perbup Wajib Belajar

oleh -735 Dilihat
oleh

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin memantapkan strategi dalam menangani persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS). Melalui penyerahan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK), Pemkab Kutim menyatakan langkah penanganan yang lebih terstruktur dan menyeluruh mulai dilakukan di seluruh wilayah.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, kepada seluruh pemangku kepentingan dalam kegiatan di Cafe Maloy Hotel Royal Victoria, Jumat (21/11/2025).

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Saya minta perusahaan di Kabupaten Kutim untuk segera melaporkan jika ada anak karyawannya yang tidak sekolah di usia produktif,” tegas Ardiansyah, memastikan sektor swasta memiliki peran nyata dalam gerakan ini.

Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab dalam menegakkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, serta memastikan bahwa layanan pendidikan gratis benar-benar dirasakan seluruh anak Kutim.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyampaikan bahwa penyusunan Perbup Wajib Belajar 13 Tahun kini dalam tahap akhir, sambil memastikan adanya rumusan aturan yang proporsional, termasuk terkait sanksi.

“Saat ini terdapat sekitar 380 hingga 400 lembaga PAUD, jauh melampaui jumlah desa yang hanya 139. Hal ini menunjukkan pondasi pendidikan dasar yang kuat dan merata,” jelasnya.

Mulyono menyebut upaya yang sudah berjalan berhasil menurunkan angka ATS hampir 3.000 anak dalam beberapa bulan terakhir, sebuah capaian yang belum terjadi di kabupaten/kota lain di Kaltim.

“Hanya Kutim yang saat ini angkanya menurun, dan penurunannya tidak sedikit, banyak,” tuturnya.

Dengan landasan hukum yang semakin kuat dan kolaborasi lintas sektor yang menguat, Pemkab Kutim optimistis tidak ada lagi anak yang tertinggal dari pendidikan dalam beberapa tahun ke depan. (ADV)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.