Kantor Pertanahan Kutim Kenalkan Aplikasi Sibara

oleh -430 views
oleh
Kantor Pertanahan Kutim Kenalkan Aplikasi Sibara
banner 1024x768

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Kantor Pertanahan Kutim Kenalkan Aplikasi Sibara. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bernama Sistem Informasi Berbasis Aplikasi Rencana Anda (SIBARA) untuk memudahkan dalam pelayanan pertanahan di tengah pandemi Covid-19.

Apa itu SIBARA? Simak keterangannya berikut ini.

Sistem Informasi Berbasis Aplikasi Rencana Anda (SIBARA) muncul karena tiga (3) faktor pemicu yaitu kondisi pandemi COVID-19, tunggakan pelayanan yang memicu permasalahan pelayanan pertanahan serta keinginan memudahkan masyarakat yang berlokasi jauh dari kantor pertanahan.

Kondisi pandemi COVID-19 sampai saat ini menuntut pembatasan kegiatan antar manusia. Pelayanan di Kantor pertanahan Kutai Timur, dengan cara tatap muka langsung dengan masyarakat berpotensi besar untuk melanggar protokol penanganan COVID-19.

Namun disisi lain, pelayanan tetap harus berjalan sehingga perputaran ekonomi tetap dapat menyokong kehidupan masyarakat dan meminimalisir dampak pandemi COVID-19 yang berpengaruh terhadap semua sektor kehidupan.

Baca Juga :  Kadis PLTR Sebut RDTR Bisa di Jadikan Rujukan Perijinan

Kantor Pertanahan Kutim

Layanan berbasis tanpa tatap muka melalui internet ini bermanfaat membatasi pertemuan langsung antara petugas loket kantor pertanahan dan masyarakat yang akan mengajukan permohonan.

Pemohon melalui aplikasi ini dapat melakukan upload/unggah berkas permohonan yang selanjutnya akan diklarifikasi dan diinformasikan untuk tindak lanjutnya. Pertimbangan kedua adalah terkait tunggakan pelayanan.

Tunggakan pelayanan mengakibatkan semua permohonan yang masuk tidak dapat diproses sesuai dengan standar waktu yang merupakan standar prosedur tetap (SOP) pelayanan pertanahan.

Sehingga dengan akumulasi yang semakin besar berdampak pada penyelesaian permohonan masyarakat selanjutnya. Secara umum penyebab dari tunggakan ini berada pada pelayanan permohonan pendaftaran tanah pertama kali. Pada tipe pelayanan ini kegiatan lapangan penyebab utama keterlambatan penyelesaian.

Ketidaksiapan pemohon dalam menghadirkan saksi batas, kesiapan pemasangan tanda batas dan masih adanya masalah menyebabkan berkas yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diproses.

Baca Juga :  Pembelian Obat lebih dari Harga HET, Bisa Dilaporkan ke Dinkes Kutim

Melalui aplikasi SIBARA ini terdapat fitur booking untuk jadwal pengukuran dan panitia A. sehingga melalui booking ini diharapkan masyarakat telah dipastikan benar-benar siap dilapangan sebelum melakukan pendaftaran di loket kantor pertanahan.

Pada akhirnya, luas kabupaten kutai timur dengan waktu tempuh hingga 8 jam sampai 12 jam menginspirasi petugas untuk berpikir bagaimana memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga melakukan pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Kepala Kantah Kutim Murad Abdullah mengatakan, tujuan dari SIBARA ini meminimalisir kegiatan tatap muka selama masa pandemi dan tetap memberikan pelayanan secara normal kepada masyarakat.

“Hasilnya memastikan bahwa berkas permohonan yang diterima telah siap baik secara fisik maupun secara administrasi sehingga di lapangan tidak kasak-kusuk semua sudah terakumulasi di dalam SIBARA sehingga petugas yang turun begitu sampai di lokasi langsung melakukan tugasnya ini sudah merupakan suatu efisiensi pekerjaan,” pungkasnya. (adv)