KUTIMPOST.COM, Rantau Pulung – Kapolsek Rantau Pulung Turun Gunung Berantas Peredaran Sabu. Jajaran Polres Rantau Pulung berhasil mengamankan pria berinisial H (35thn) dirumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,04 gram.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, melalui Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Suyamto, mengatakan penangkapan tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas Narkoba.
Pria yang lama bergelut di bidang Reserse ini menambahkan, agar masyarakat melaporkan jika ada penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Rantau Pulung.
“Polsek Rantau Pulung komitmen memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Kecamatan Rantau Pulung, menghimbau kepada warga apabila mengetahui peredaran gelap Narkotika hubungi nomor 081347430777,” ujarnya.
Kronologi penangkapan
Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah H sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, unit reskrim polsek rantau pulung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggeledahan di pimpin langsung Kapolsek Iptu Suyamto.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di temukan barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 3 plastik, 1 HP, 1 buah korek gas, 1 buah pipet kaca dan 1 bungkus rokok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Polsek Rantau Pulung guna proses lebih lanjut.
Serta dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.