Kepala Diskominfo Staper Kutim: Diharapkan Keberadaan SP4N-LAPOR! Dapat Jadi Instrumen Pelaksanaan Partisipasi Publik

oleh -635 views
oleh

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) turut serta dalam menyebarluaskan layanan publik terkait permintaan informasi, penyampaian aspirasi, dan pengaduan layanan dengan integrasi SP4N-LAPOR!.

Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, mengatakan bahwa pelayanan publik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan dapat diwujudkan oleh pemerintah, salah satunya dengan melaksanakan penanganan pengaduan yang terintegrasi.

Hal itu disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Rancangan Glosarium SP4N LAPOR! Kabupaten Kutai Timur, yang diikuti sebanyak 16 perangkat daerah terkat, mitra pembangunan USAID SEGAR, serta FOPSIR. Acara ini berlangsung di Ruang Sangkima, Hotel Victoria Sangatta, Kamis (27/6/2024).

Ronny menerangkan, dalam konteks perlindungan hutan, lahan, dan lingkungan hidup, diharapakan keberadaan SP4N-LAPOR! dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pelaksanaan partisipasi publik, peningkatan pengawasan publik, dan saluran komunikasi-kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah.

“Berbagai regulasi di bidang kehutanan, lahan dan lingkungan hidup telah mengakomodir pentingnya pengelolaan pengaduan tersebut,” terang Ronny.

Ia menambahkan, untuk memperkuat pelaksanaan prinsip “No Wrong Door Policy” dalam pengelolaan pengaduan terkait isu hutan, lahan dan lingkungan hidup.  Penyelenggara pengaduan pelayanan publik khususnya Admin SP4N-LAPOR! perlu dibekali dengan Glosarium SP4N-LAPOR! yang berfungsi untuk membantu Admin untuk mengidentifikasi topik-topik pengaduan yang menjadi kewenangan dari perangkat pemerintah, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam mendisposisi/mendistribusikan pengaduan yang diterima dari masyarakat kepada perangkat yang berwenang.

“Dengan begitu, ketepatan dalam mendisposisikan/mendistribusikan pengaduan kepada perangkat pemerintah akan berpengaruh pada kecepatan dalam memberikan tanggapan/penyelesaian pengaduan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ronny menerangkan bahwa FGD kali ini merupakan kegiatan lanjutan dari FGD awal Penyusunan Glosarium SP4N-LAPOR! sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024 di Hotel Royal Victoria.

“Dengan ini kami berterimakasih kepada Mitra Pembangunan USAID SEGAR yang telah memfasilitasi kegiatan FGD Final Penyusunan Glosarium Pengelolaan SP4N LAPOR!, diharapkan dengan FGD ini dapat menghasilkan persamaan persepsi terhadap penyusunan Glosarium Pengelolaan SP4N LAPOR!,” pungkasnya. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.