Bengalon – Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan antara warga Desa Sepaso Selatan dan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN).
Kunker yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Eddy Palinggi, ini juga dihadiri anggota DPRD lainnya, seperti Bambang Bagus Wondo Saputro, Syaiful Bakhri, dan Aldryansyah. Selain itu, turut hadir perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak PT KIN, dan warga Desa Sepaso Selatan di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.
Eddy Palinggi menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan fakta di lapangan terkait sengketa lahan seluas 11 hektare yang diklaim oleh warga belum dibebaskan oleh PT KIN.
“Hari ini kita turun langsung untuk melihat lokasi yang menjadi sengketa. Kita akan cek semuanya, baik dokumen yang dimiliki oleh perusahaan maupun oleh warga, agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” tegas Eddy. Rabu (06/11/2024).
Permasalahan sengketa lahan ini sebelumnya telah dimediasi oleh pihak desa, namun belum menemui solusi. Akibatnya, warga mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kutim untuk mendapatkan kejelasan.
RDPU yang digelar pada 6 November 2024 lalu menjadi langkah awal dalam upaya penyelesaian masalah ini. Kunker ke lapangan merupakan tindak lanjut penting untuk memastikan kondisi nyata dan mengumpulkan bukti dari kedua belah pihak.(Adv)