KPU Kutim Tetapkan Paslon Nomor Urut 2 Sebagai Pemenang Pilkada 2024

oleh -188 views
oleh

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Pleno Terbuka terkait penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kutim dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, Komisioner KPU Kutim, Abdul Manab, anggota DPRD Kutim, OPD, Forkopimda, Serta Paslon terpilih, Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi (ARMY), di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kamis (09/01/2025).

Pada kesempatan itu, Siti Muafin menyampaikan sesuai dengan keputusan KPU Kutim Nomor 17 tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024.

Menetapkan Paslon nomor urut 02 yaitu Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi menjadi Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dengan total suara sebanyak 105.040 atau 52,98% suara yang sah.

Baca Juga :  Bukber Bersama AJKT, Wabup Kasmidi Harap AJKT Berikan Informasi Yang Akurat dan Bisa Dipercaya

“Dengan perolehan suara sebanyak 105.040 atau 52,98% dari suara yang sah, sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kutim periode tahun 2025-2030 dalam Pilkada Kutim,” ujarnya.

Penetapan Paslon ini sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025 pukul 10:56 WITA. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Sebagaimana telah beberapakali diubah.

Baca Juga :  Pasca Pandemi Covid-19, Basti Harap UMKM Terus Berkembang

“Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” ungkpanya.

Diketahui, pasangan 02 ARMY unggul dengan perolehan suara sebanyak 105.040 suara yang sah, sedangkan Paslon nomor urut 01 memperoleh suara sebanyak 93.242 suara yang sah. (DH)

Baca terus artikel kami di GoogleNews