KUTIMPOST.COM, Muara Wahau – Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap transaksi narkoba besar di wilayahnya dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial S.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, aparat kepolisian menyita sekitar 143,79 gram sabu yang ditemukan di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, melalui Kepala Polsek Muara Wahau AKP Satria Yudha, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Muara Wahau.
“Saat ini pelaku sudah berada di Rutan dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Satria Yudha saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut keterangan pelaku, sabu seberat hampir 144 gram tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial P, yang sebelumnya sudah ditangani oleh pihak Lapas Kota Bontang. “Penyidik masih mengembangkan kasus ini,” tambah Satria.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Penyidik Polsek Muara Wahau sudah melakukan penyitaan barang bukti. Jika penyidikan sudah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.