KUTIMPOST.COM, Sangatta – Muhammad Ali; Suasana Tentram Kebutuhan Semua Manusia. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Muhammad Ali menyampaikan bahwa Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan oleh pemerintah merupakan Perda yang penting untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penganggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda tentang Ketertiban Umum.
Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PPP dalam Rapat Paripurna ke-23 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (14/5/2024).
Muhammad Ali menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf e dan Lampiran Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan urusan wajib daerah.
“Hal ini berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketentraman dan ketertiban, serta perlindungan kepada masyarakat,” ujar Ali.
Sementara itu, terkait Raperda Ketertiban Umum, Fraksi PPP menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia dalam rangka melaksanakan aktivitasnya, baik secara individu maupun kelompok,” terangnya.
Terkait Raperda Ketertiban Umum, Fraksi PPP memberikan apresisasi atas adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang tidak lagi sesuai dengan dinamika ekonomi masyarakat.
“Dengan menambahkan adanya faktor sosiologis, politis, geografis dan kemajuan teknologi. Diharapkan dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya. (Adv)