Ombudsman Minta Kutim Segera Teken MoU Pelayanan Publik Tahun 2026

oleh -192 Dilihat
oleh

SANGATTA – Upaya mendorong reformasi pelayanan publik di Kutai Timur (Kutim) semakin dipercepat. Audiensi Ombudsman RI Provinsi Kaltim bersama Pemkab Kutim pada Jumat (28/11/2025) menjadi forum penting untuk memperkuat pengawasan dan penyempurnaan layanan kepada masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Mulyadin, menyampaikan bahwa masih terdapat ruang perbaikan yang perlu segera direspons oleh pemerintah daerah. Salah satunya terkait keterikatan kerja sama yang belum diformalkan.

“Kami berharap kerja sama ini dapat terwujud dalam bentuk MoU maupun PKS pada tahun 2026, agar proses pengawasan dan pembinaan pelayanan publik menjadi lebih efektif,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ombudsman menegaskan kesiapannya mendampingi perangkat daerah dalam menyusun standar pelayanan, mekanisme penanganan pengaduan, hingga monitoring kualitas layanan berbasis data.

Ia berharap langkah formal itu dapat direalisasikan pada tahun 2026 sebagai pijakan peningkatan kualitas layanan publik. Pertemuan ini ditutup dengan semangat yang sama: pelayanan masyarakat harus terus berkembang dan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman merespons positif hal tersebut. Menurutnya, pemenuhan standar pelayanan merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat.

“Kita selalu siap bersinergi. Semua masukan dari Ombudsman akan kami tindak lanjuti untuk meningkatkan pelayanan publik,” tegasnya.

Pertemuan diakhiri dengan ajakan memperkuat saling dukung antara Pemkab Kutim dan Ombudsman. Dengan fondasi sinergi yang semakin solid, layanan publik yang transparan, responsif, dan berintegritas diyakini dapat terwujud lebih maksimal sehingga kepuasan masyarakat semakin meningkat. (ADV)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.