Operasi Patuh Mahakam 2025 Fokus 9 Pelanggaran Prioritas

oleh -228 views
oleh

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Operasi Patuh Mahakam 2025 Fokus 9 Pelanggaran Prioritas. Polres Kutai Timur bersiap melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2025 secara serentak di seluruh wilayah hukum Kutai Timur. Bertempat di halaman Mapolres Kutai Timur, Senin (14/07/2025). Apel tersebut menandai dimulainya pelaksanaan operasi lalu lintas yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, melalui Wakapolres Kutai Timur Kompol Ahmad Abdullah, dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Seskab Kutai Timur Poniso Suryo Rengono, Kasatpol PP Fata Hidayah, Pejabat Utama Polres Kutai Timur, TNI dan Instasi terkait.

Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, apel ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen seluruh elemen dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur

‎ Wakapolres Kutai Timur Kompol Ahmad Abdullah, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar sembilan jenis pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, sabuk pengaman, pengemudi di bawah umur, hingga yang menggunakan handphone saat berkendara,” ujarnya

Berikut adalah 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Mahakam 2025:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi sambil menggunakan telepon seluler sangat berbahaya dan bisa memecah konsentrasi.
2. Pengendara di bawah umur — Mengendarai kendaraan tanpa cukup umur atau belum memiliki SIM adalah pelanggaran serius.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor — Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan.
4. Tidak memakai helm berstandar SNI — Helm bukan sekadar pelindung kepala, tapi juga kewajiban hukum.
5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil — Safety belt adalah perlindungan pertama saat terjadi kecelakaan.
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol — Konsumsi minuman keras sebelum berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
7. Melawan arus lalu lintas — Aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.
8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan — Kecepatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang — Kelengkapan identitas kendaraan merupakan syarat sah berkendara di jalan.

Masyarakat Kabupaten Kutai Timur diimbau untuk melengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan sebelum bepergian, serta menjaga perilaku berkendara yang aman dan tertib. Dengan disiplin berlalu lintas, kita turut menjaga keselamatan diri dan sesama.

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.