Paripurna ke-23, Yan Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi KIR terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah

oleh -662 views
oleh

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-23 yang membahas Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur, yaitu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta tentang Ketertiban Umum. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Selasa (14/05/2023).

Anggota DPRD Kutim, Yan, mewakili Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), menyatakan bahwa Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sangat penting untuk memberikan payung hukum dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi terkait kebakaran. Menurutnya, upaya pencegahan dan penanggulangan harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan secara optimal.

Baca Juga :  Hadiri Ramah Tamah bersama Danrem 091/ASN, Ketua DPRD: Semoga Dapat Memotivasi para Kodim

“Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah agar segera melakukan pembahasan dengan DPRD sesuai nomenklatur yang ada,” ujar Yan.

Yan menekankan pentingnya pemerintah memperhatikan pembentukan sistem proteksi kebakaran yang mencakup peralatan, kelengkapan, dan sarana yang digunakan, baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun manajemen pengelolaan untuk melindungi diri dari bahaya kebakaran.

“Selain itu, sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personel, sarana dan prasarana, serta tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi, dan meminimalisasi dampak kebakaran, serta mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Fitriyani Sebut Sengketa Lahan antara Poktan Desa Suka Rahmat dan PT IMM Sudah Menemui Titik Terang

Yan juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan segala upaya dan mencari pertolongan sesaat setelah terjadinya kebakaran.

Terkait Perda tentang Ketertiban Umum, Yan menilai regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini. Perda tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan bagi masyarakat.

“Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya berharap bahwa setelah melalui pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan, penyuluhan, serta tindakan pengendalian,” pungkasnya. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews