Pemerintah Usulkan 10 MHA Kutim untuk Mendapat Pengakuan dan Perlindungan Resmi dari Negara

oleh -668 views
oleh

MUARA WAHAU – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ada 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kepada Gubernur Provinsi Kaltim untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan resmi dari negara.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman sebagai tanggapan terhadap usulan Ketua Masyarakat Dayak Wehea, Ledjie Taq, pada acara puncak pesta adat dan budaya Wehea, Lom Plai di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Sabtu (20/4/2023).

“10 MHA itu telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dan telah diajukan ke provinsi (Kaltim). Diharapkan, jika semua berkas administrasi lengkap, dalam tahun ini sudah selesai. Mengapa ini penting? Karena hukum adat itu lahir dan tumbuh kembang di tengah-tengah masyarakat, sebagai pedoman bagi masyarakat setempat. Hukum adat inilah yang mengatur secara spesifik kebiasaan-kebiasaan, termasuk ritual keagamaan yang berlaku di tengah komunitas tersebut,” jelas Ardiansyah.

Selain itu, Ardiansyah juga mencatat bahwa pesta adat Lomplai masyarakat adat Dayak Wehea telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan dunia tak benda sejak Oktober 2015. Desa Nehas Liah Bing sendiri telah ditetapkan sebagai Desa Budaya dan Konservasi oleh Pemkab Kutim sejak tahun 2006. Proses pengajuan ke Gubernur Kaltim diharapkan dapat selesai dalam tahun ini, memungkinkan masyarakat adat untuk lebih mempertahankan tradisi dan mengelola sumber daya secara berkelanjutan.

Dengan demikian, pengakuan resmi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung upaya pelestarian serta pengembangan budaya dan tradisi lokal di Kutai Timur.

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.