Pemkab Kutai Timur Angkat 84 PPPK untuk Jabatan Fungsional

oleh -552 views
oleh

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 84 orang. Mereka merupakan peserta seleksi bersama PPPK tahun 2022 yang pada saat itu tidak memenuhi passing grade yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Oleh sebab itu, lantaran adanya peraturan baru, bahwa tahun ini Pemerintah Pusat tidak disesuaikan berdasarkan passing grade melainkan rangking.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB nomor 571 tahun 2023 tentang optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2022.

“Pengangkatan PPPK ini lantaran banyak formasi yang tidak terisi pada penghargaan atas pengabdian peserta yang berstatus eks tenaga honorer kategori II dan pegawai non ASN dengan menjamin kualitas PPPK,” ungkap Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, Senin (13/11/2023).

Pengangkatan ini dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023 berdasarkan persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah sebelumnya pada tahun 2022 diadakan rekrutmen PPPK dengan formasi jabatan fungsional teknis sebanyak 317 orang yang diikuti oleh 634 orang peserta.

Lalu peserta seleksi PPPK jabatan fungsional teknis yang lulus sesuai passing grade sebanyak 143 orang dan ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2023.

“Sedangkan peserta yang lulus optimalisasi sebanyak 84 orang, rinciannya golongan 9 sebanyak 67 orang, golongan 7 sebanyak 8 orang dan golongan 5 sebanyak 9 orang,” ucapnya.

Selain pengangkatan PPPK, pihak BKPSDM Kutim juga menggelar pengucapan sumpah janji bagi 586 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca terus artikel kami di GoogleNews