Pencegahan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba, Sutomo Sosper di Tanjung Redeb

oleh -165 views
oleh

BERAU – Bentuk kepedulian terhadap pemberantasan peredaran narkoba, Sutomo Jabir terus lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan tropika di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, minggu (9/10/2022).

Harapanya agar pemberantasan narkoba dapat terus di lakukan bersama dengan narasumber, yakni Ketua Pemuda Ansor Kab. Berau Mufid Datussalam S. Sos Msi dan Dosen Universitas Muhammadiyah berau Fachrudin Rijadi S. Sos M. Si.

Peningkatan pemuda yang di barengi dengan modernisasi zaman membuat masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap narkoba yang merusak generasi bangsa.

Baca Juga :  Musda Ke 5 DPD PAN Target 6 Kursi Di Pileg 2024

Kaltim, yang akan menjadi Pusat Negara arau Ibu Kota Nusantara (IKN) harus bisa mencerminkan generasi dan eilayah yang bersih dari pengaruh Narkoba.

Untuk itu, politikus PKB tersebut berharap agar pemuda dapat menjaga dirinya dengan baik dan penuh kehati-hatian.

Terlepas dari itu, peran orang tua juga sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar terhindar dari pengyalahgunaan serta bahaya mengkonsumsi narkoba yang dpat merusak generasi bangsa.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat, terutama pemuda menjaga diri supaya tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. Demikian pula orang tua perlu melakukan pengawasan kepada keluarga supaya terhindar dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (G-S01)

Baca Juga :  Kasmidi Dukung Jaranan Borneo Putro Legowo Ikuti Parade Barong Pesisir Kaltim