KUTIMPOST.COM, Sangatta – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus asmara percintaan atau love scamming jaringan nasional.
Pengungkapan kasus penipuan tersebut bekerjasama dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Polresta Pontianak.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menyampaikan pengungkapan kasus penipuan ini hasil laporan dari salah satu warga Kutim yang menjadi korban.
“Kasus ini memakan 76 korban, dengan enam korban asal Kutim dan 70 lainnya tersebar di wilayah Indonesia,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, di Markas Komando (Mako) Polres Kutim, Selasa (4/6/2024).
Ia melanjutkan pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 9 Desember 2023, hingga saat ini pihak Polres Kutim dan Polresta Pontianak melakukan pendalaman terhadap kasus yang diindikasi merupakan jaringan.
Dua pelaku berinisial MI dan RG telah diamankan Polresta Pontianak. Pihaknya juga berhasil mengamankan kerugian sebesar Rp50 juta hasil dari penipuan dan pemerasan melalui aplikasi.
“Awalnya pelaku menggunakan aplikasi dating apps dengan identitas palsu sebagai wanita untuk memancing korban, kemudian menggunakan aplikasi Whatapp memeras para korban,” tuturnya.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHP terkait pemerasan juncto pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 11 tahun penjara.
Kapolres Kutim mengungkapkan kasus seperti ini telah dua kali terjadi di Kutim. Ia menghimbau masyarakat agar dapat lebih berhati-hati terhadap kasus penipuan dan pemerasan bermotif love scamming.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kutim untuk cerdas menggunakan media sosial. Agar tidak tertipu dengan modus-modus seperti ini, sehingga masyarakat dapat terhindar dari kerugian,” pungkasnya.