KUTIM – Banyak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum maksimal penerapannya. Salah satu Perda itu adalah Perda nomor 2 tahun 2016, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol.
Hal ini mendapat tanggapan dari Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutim, Maswar. Dia mengatakan, sangat disayangkan bila Perda yang disahkan itu tidak dimaksimalkan.
“Sayang memang kalau perda ini dibuat dengan anggaran yang cukup besar, tapi tidak dimaksimalkan,” kata Maswar.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Perda pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol haruslah dimaksimalkan. Sebab penerapan Perda ini juga berkaitan dengan pendapatan daerah.
“Perda ini dibuat untuk dimaksimalkan dan memberikan PAD dari sektor pajak, namun saya lihat penerapannya belum maksimal. Untuk itu, kami di DPRD berharap, Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini,” kata Maswar.
“Aturan inikan dibuat untuk ditaati, jadi penerapannya harus dimaksimalkan. Toh juga penerapan Perda ini juga ke kas daerah,” sambungnya.
Dia mengatakan, ini merupakan masukan dari DPRD Kutim, agar penerapan terhadap Perda ini dapat dimaksimalkan. Selain itu, dirinya juga ingin memastikan Perda-perda yang telah disahkan dapat diterapkan di masyarakat.
Selain itu, dia juga mengaku akan tetap melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi Perda tersebut. Bukan cuma perda mengenai miras saja, tapi juga Perda yang telah disahkan DPRD Kutim.
“Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi Perda di lapangan,” tuturnya.
“Untuk itu kami harap kerjasama DPRD dengan lembaga terkait, baik pemerintah dan lembaga vertikal lainnya, ayo bersama-sama bagaimana supaya Perda yang telah dibuat dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya. (adv)