Polsek Muara Ancalong Sita 30 Gram Sabu di Long Mesangat Kutim, Seorang Pria Diamankan

oleh -157 Dilihat
oleh
Polsek Muara Ancalong Sita 30 Gram Sabu di Long Mesangat Kutim, Seorang Pria Diamankan

KUTIMPOST.COM, Muara Ancalong – Polsek Muara Ancalong Sita 30 Gram Sabu di Long Mesangat Kutim, Seorang Pria Diamankan. Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong, Polres Kutai Timur (Kutim), berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sumber Sari, Kecamatan Long Mesangat, Kalimantan Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat total 30,24 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Kantor Desa Mukti Utama, Kecamatan Long Mesangat. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Kapolsek Muara Ancalong, Iptu Erwan Tri Yunanto, saat dihubungi melalui telepon menjelaskan bahwa penyelidikan berlanjut pada Minggu (25/10/2026). Polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga memiliki satu paket sabu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan asal barang tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada pria berinisial P,” ujar Erwan.

Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas mendatangi rumah P di Desa Sumber Sari dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu paket sabu serta uang tunai Rp1.020.000 di saku celana yang dikenakan P.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Petugas kembali menemukan tiga paket sabu yang disimpan di atas lemari pakaian dan di bawah kasur lipat, dengan bungkusan kain hitam. Polisi juga menemukan timbangan elektronik dan tiga bungkus plastik berisi plastik klip di sekitar ladang milik P, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.

Total sabu yang disita terdiri atas empat paket dengan berat masing-masing 0,46 gram, 3,66 gram, 4,82 gram, dan 21,30 gram. Selain narkotika, polisi mengamankan telepon genggam, alat timbang elektronik, plastik klip, kain pembungkus, serta uang tunai.

Polisi menyatakan penanganan perkara dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. P disangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang tercantum pada laporan kepolisian.

Erwan menegaskan tidak akan men tolerir tindakan kriminal yang merugikan generasi bangsa sesuai arahan Kapolres Kutim.

“Sesuai perintah bapak Kapolri Polisi Bersama Masyarakat sebagai ajakan untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.