Polsek Rantau Pulung Amankan 18,85 Gram Sabu Dari 2 Terduga Pelaku

oleh -2,161 views
oleh
Polsek Rantau Pulung Amankan 18,85 Gram Sabu Dari 2 Terduga Pelaku
Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Suyamto, bersama anggota usai penangkapan.
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Rantau Pulung – Polsek Rantau Pulung Amankan 18,85 Gram Sabu Dari 2 Terduga Pelaku. Kerja keras kepolisian dalam memberantas Narkotika terus digalakkan.

Begitu juga kinerja Polsek Rantau Pulung patut diacungi jempol yang telah berhasil mengamankan 18,85 gram sabu-sabu, pada tanggal 11 September 2023.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, melalui Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Suyamto, mengatakan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan Narkotika.

“Kita akan menindak tegas pelaku Lahgun Narkotika di daerah hukum Polsek Rantau Pulung,” terang mantan KBO Resnarkoba Polres Kutim ini kepada media Kutimpost.com, melalui saluran telepon. Selasa (12/9/2023).

Baca Juga :  Satresnarkoba Kutim Amankan Seorang Pemuda di KM 04 Sangatta Selatan

Polsek Rantau Pulung Amankan 18,85 Gram Sabu Dari 2 Terduga Pelaku

Polsek Rantau Pulung Amankan

Kronologi penangkapan

Pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 23.00 wita, unit Reskrim Polsek Rantau Pulung, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pria berinisial (RS) sering terjadi transaksi narkotika.

Atas informasi tersebut unit Reskrim Polsek Rantau Pulung melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggeledahan di rumah RS, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di temukan Barang Bukti (BB) diduga sabu-sabu sebanyak 1 poket.

Kemudian unit Reskrim Polsek Rantau Pulung melakukan intogasi dan mengatakan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang yang berinisial (LA).

Baca Juga :  Macan Satreskrim Polres Kutim Berhasil Ungkap 4 Kasus, Salah Satunya TPPO

Setelah dilakukan pengembangan di rumah LA, unit Reskrim Polsek Rantau Pulung, menemukan 3 plastik yang di duga sabu-sabu beserta alat bukti lainya.

Atas kejadian tersebut LA dan RS beserta barang bukti diamankan di Polsek Rantau Pulung guna proses lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.