Polsek Sangatta Utara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -619 views
oleh
Polsek Sangatta Utara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Sangatta Selatan.
banner 1024x768

KUTIM POST, Polsek Sangatta Utara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika – Mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadinya penyalahgunaan dan transaksi Narkotika di daerah Sangatta Selatan, anggota Bhabinkamtibmas Pospol Sangatta Selatan, langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Senin, (29/5/2022) sekira pukul 17:00 WITA, anggota Bhabinkamtibmas Pospol Sangatta Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial MA (21), yang diduga terlibat penyalahgunaan dan transaksi Narkotika.

Usai diamankan, terduga pelaku lalu dibawa ke Pos Security PT. Pertamina, Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Baca Juga :  Polsek Rantau Pulung Ajak PABDPSI Awasi Dana Desa

Setelah itu, anggota Bhabinkamtibmas langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara.

Bersama anggota unit Reskrim, disaksikan security PT Pertamina, Sekira pukul 18.00 WITA, dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.32 (nol koma tiga dua).

Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) sedotan plastik warna putih, satu tas warna abu-abu, dan 1 (satu) buah HP.

Polsek Sangatta Utara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polsek Sangatta Utara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dengan demikian, terduga pelaku atas nama (MA), dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tarik Peminat Vaksin, Pemkab dan Polres Kutim Berikan Minyak Goreng

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”

Kata kunci pencarian : Polsek Sangatta Utara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika