Polsek Sangatta Utara Sita 13,89 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan

oleh -6 Dilihat
oleh
Polsek Sangatta Utara Sita 13,89 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Polsek Sangatta Utara mengamankan seorang pria berinisial AP (37) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah kos di Gang Saroha, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,89 gram.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AP di tempat kosnya sekitar pukul 15.30 Wita.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tujuh paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat masing-masing 0,95 gram, 0,65 gram, 0,92 gram, 0,97 gram, 2,68 gram, 2,73 gram, dan 4,99 gram.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Redmi warna hijau toska, satu lembar STNK, serta satu bungkus sachet minuman.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

Setelah diamankan, AP bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melanjutkan penyidikan guna mendalami perkara tersebut.

Berdasarkan laporan kepolisian, perkara ini merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status hukum terlapor dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.