KUTIM POST, SANGATTA – Tri Subandi Warga Balikpapan Mendekam di Sel Polres Kutim, Simpan Sabu di Kotak Rokok.
Polsek Bengalon berhasil menyita satu poket sabu dari seorang bernama Tri Subandi alias Bandi (40), warga Balikpapan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Bengalon. Alhasil, kini Bandi pun mendekam di sel Polsek Bengalon, Selasa (10/3/2020)
Saat ditemui wartawan, Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat beberapa waktu yang lalu.
Mendapat laporan dari masyarakat, tim dan jajaran langsung melakukan penyelidikan.
Hingga mencurigai seseorang yang diduga pelaku, di jalan poros Bengalon – Muara Wahau KM 91, Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon.
Tri Subandi warga Balikpapan Simpan Sabu di Kotak Rokok
“Sosok tersebut dihentikan aparat. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu poket sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diselipkan di saku baju sebelah kiri bagian depan. Sabu tersebut diakui miliknya yang akan digunakan sendiri,” ungkap Zarma.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.