Polsek Sangatta Utara Tindak Dugaan Pembakaran Lahan, Satu Orang Diamankan

oleh -1 Dilihat
oleh
Polsek Sangatta Utara Tindak Dugaan Pembakaran Lahan, Satu Orang Diamankan

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Polsek Sangatta Utara Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran hutan atau lahan di Jalan HM Ardans RT 003, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (3/9/2026), polisi mengamankan satu orang terlapor berinisial D, laki-laki berusia 66 tahun, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan adanya kebakaran lahan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Kami menerima laporan adanya kebakaran lahan di Jalan HM Ardans. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat seorang laki-laki yang datang ke lokasi dengan membawa botol berisi bensin, kemudian diduga membakar daun-daun kering di bawah pohon ketapang,” ujar AKP Bambang Eko.

Api kemudian membesar dengan cepat akibat kondisi cuaca panas dan angin kencang. Kobaran api bahkan disebut berada cukup dekat dengan permukiman warga sehingga menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi.

Mendapat informasi tersebut, Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Sangatta Utara untuk diproses secara hukum.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah aksesori baju berwarna hitam dan satu buah aksesori celana berwarna hitam-merah.

“Saat ini kami telah mengamankan terlapor dan barang bukti. Selanjutnya perkara akan kami proses melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bambang.

Pengungkapan tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/IX/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 3 September 2026.

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polsek Sangatta Utara memastikan proses penanganan perkara terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan pendalaman untuk mengungkap secara terang peristiwa dugaan pembakaran lahan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.