Sadis Ayah Kandung dan Ibu Tiri Siksa Anak Sampai Meninggal

oleh -1521 Dilihat
oleh
Sadis Ayah Kandung dan Ibu Tiri Siksa Anak Sampai Meninggal
Kapolsek Muara Ancalong, Iptu Purwanto, saat membawa jasad anak korban kekerasan ke RSUD Kudungga untuk di autopsi. [Kutimpost/Purji]

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Anak Tewas Disiksa, Kekejaman Ayah Kandung dan Ibu Tiri Terungkap. Seorang bocah berusia 8 tahun meninggal dunia setelah diduga mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya SW (33) bersama ibu tiri EP (32).

Korban meregang nyawa akibat luka-luka parah di tubuhnya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya bekas penganiayaan yang kuat diduga dilakukan secara berulang.

Hal itu diungkap Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, saat press release di Aula Pelangi, Polres Kutai Timur. Senin (8/9/2025).

Peristiwa ini terungkap pada Rabu (3/9/2025), setelah paman korban mendapat kabar dari SW melalui videocall, jika korban meninggal karena penyakit bengkak dan akan di bawa ke Rumah Sakit Muara Bengkal.

Merasa curiga melihat kondisi korban yang penuh luka di tubuhnya saat di Rumah Sakit Muara Bengkal, paman korban lalu melaporkan ke Polres Kutim.

Dari keterangan Polisi, EP merasa kesal karena korban susah di beri tahu dan saat terjadi perselisihan antara SW dan EP, korban menjadi pelampiasan.

“Ibu tiri korban kesal karena korban susah di kasih tahu dan pelaku melakukan kekerasan kurang lebih satu bulan terakhir,”

Kronologi kejadian

Dari hasil penyidikan EP mengakui telah mencakar wajah korban dengan keras secara berulang kali, lalu memukul punggungnya dengan menggunakan gantungan baju yang terbuat dari besi berulang kali, serta memukul punggung korban sebanyak 2 kali.

Selain itu, EP juga sering mencubit paha kanan dan kiri korban berulang kali dan terakhir mendorong kepalanya sebanyak 2 kali dengan keras sehingga terbentur mesin cuci. Namun EP tidak memperhatikan akibat yang ia lakukan.

Lebih lanjut, SW mengakui ia pernah juga ikut memukul korban menggunakan gantungan baju pada bagian tubuhnya.

Dari penuturan SW, dirinya pernah memarahi istrinya EP, namun tersangka EP balik memarahi SW sehingga tersangka SW merasa takut dan membiarkan tersangka EP memukul korban.

Pasal yang disangkakan

Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, mengapresiasi dukungan masyarakat sehingga kasus ini terungkap.

“Kami mengapresiasi seluruh dukungan dari masyakarat dan media dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Semoga dengan upaya kerja sama yang kuat kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak pidana,” pungkasnya.

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.