KUTIMPOST.COM, sangatta – Satreskoba polres kutim Amankan 2 Pria Membawa Sabu Seberat 0,96 Gram.
Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat-obatan Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kutim, berhasil mengungkap dua kasus Narkotika jenis sabu-sabu, di Kecamatan Sangatta Utara dengan nomor LP-A/18/III/2023/Kaltim, Res.Kutim Tanggal 22 Maret 2023 dan nomor LP-A/19/III/2023/Kaltim, Res.Kutim Tanggal 23 Maret 2023.
Sebelumnya, satresnarkoba polres kutim, mengamankan pria berinisial AHJ (44thn) dan perempuan berinisial AA (32thn) yang pernah terjerat kasus yang sama.
Berselang sehari, dua pria berinisial DYP (24th)/dan AA (23thn) berhasil dibekuk Satuan Reskoba dengan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 0,96 gram.
Satreskoba Polres Kutim Amankan 2 Pria Membawa Sabu Seberat 0,96 Gram.
kapolres kutim, akbp anggoro wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, menjelaskan penangkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran Narkotika.
“Semua laporan dari masyarakat yang terkait dengan Narkotika akan kita dalami sesuai perintah kapolres, untuk memberantas Narkoba,” tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kutim, menyita barang bukti berupa 1 pocket diduga sabu-sabu seberat 0,96 gram, 1 buah lakban hitam, 2 unit Handphone, 1 sepeda motor dan 1 bungkus rokok.
Sesuai Pasal 144 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua terduga pelaku langsung diamankan ke Polres Kutim.