Simpan Sabu 0,63 Gram 2 Orang Ini Diamankan Polisi, Salah Satunya Residivis

oleh -202 views
oleh
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Simpan Sabu 0,63 Gram 2 Orang Ini Diamankan Polisi, Salah Satunya Residivis.

Seakan tidak jera dengan dinginnya hotel prodeo, banyak orang yang masih bermain dengan Narkoba. Bahkan, tidak sedikit yang sudah tersandung dengan masalah yang sama.

Dalam setiap kesempatan, Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Demianus Jelatu, selalu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi Narkotika dalam bentuk apapun itu.

Rabu, 22 Maret 2023, kemarin Satresnarkoba , berhasil membekuk dua orang di belakang penginapan di Sangatta Utara, yang salah satunya perempuan yang pernah bermasalah dengan Narkoba tahun 2015 lalu.

Baca Juga :  Terbukti Simpan Sabu 27,48 Gram, Pria Ini Di Gerebek Langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutim

Simpan Sabu 0,63 Gram 2 Orang Ini Diamankan Polisi, Salah Satunya Residivis

Simpan Sabu 0,63 Gram 2 Orang Ini Diamankan Polisi, Salah Satunya Residivis

Pria berinisial AHJ (44thn) dan perempuan berinisial AA (32thn), diamankan dengan barang bukti 0,63 gram beserta sejumlah barang bukti, seperti plastik klip, alat hisap sabu dan pipet kaca.

Kasat Resnarkoba , , menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Pasal 144 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran Narkotika dilingkungan sekitar dan apabila menemukan ada peredaran Narkoba, silahkan hubungi kami,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Kutim Targetkan 60 Persen Vaksin Untuk Lansia