KUTIMPOST.COM, Sangatta – Simpan Sabu 0,63 Gram 2 Orang Ini Diamankan Polisi, Salah Satunya Residivis.
Seakan tidak jera dengan dinginnya hotel prodeo, banyak orang yang masih bermain dengan Narkoba. Bahkan, tidak sedikit yang sudah tersandung dengan masalah yang sama.
Dalam setiap kesempatan, kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Demianus Jelatu, selalu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi Narkotika dalam bentuk apapun itu.
Rabu, 22 Maret 2023, kemarin Satresnarkoba polres kutim, berhasil membekuk dua orang di belakang penginapan di Sangatta Utara, yang salah satunya perempuan yang pernah bermasalah dengan Narkoba tahun 2015 lalu.
Simpan Sabu 0,63 Gram 2 Orang Ini Diamankan Polisi, Salah Satunya Residivis
Pria berinisial AHJ (44thn) dan perempuan berinisial AA (32thn), diamankan dengan barang bukti 0,63 gram beserta sejumlah barang bukti, seperti plastik klip, alat hisap sabu dan pipet kaca.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, akp damianus jelatu, menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Pasal 144 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran Narkotika dilingkungan sekitar dan apabila menemukan ada peredaran Narkoba, silahkan hubungi kami,” pungkasnya.